7 orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan bersama, pengancaman dengan senjata api, serta percobaan penculikan yang terjadi di Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada 25 Juli 2024.
Konferensi pers terkait penangkapan ini diadakan pada Sabtu, 26 Oktober 2024, di Gazebo Polres Bireuen, dipimpin langsung oleh Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. dan Kasat intelkam Ipda Jolly Ronny Mamarimbing, S,H.,
Kasus ini dilaporkan pada 25 Juli 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/182/VII/ 2024/SPKT/ POLRES BIREUEN/ POLDA ACEH. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bireuen dan Polsek Peudada melakukan serangkaian penangkapan multi-lokasi yang mencakup wilayah Aceh Utara hingga Riau.
Penangkapan pertama dilakukan pada 3 Agustus 2024, di mana dua tersangka, HB (32) dan RM (26), berhasil diamankan di wilayah Aceh Utara. Selanjutnya, pada 7 Agustus, tersangka JH (35) ditangkap dengan bantuan Polsek Rupat, Riau. Kemudian, pada 9 Agustus, tim menangkap tiga tersangka lain di Aceh Utara, yaitu FD (39), YC (42), dan AWI (45). Tersangka terakhir, MI (35), ditangkap pada 28 Agustus.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api laras panjang jenis AK-56, sembilan butir peluru kaliber 9.3 mm, kendaraan bermotor, dan beberapa telepon genggam.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim, senjata api tersebut meletus empat kali selama aksi penganiayaan dan pengancaman terhadap korban, yang berusaha melawan ketika diserang di depan rumahnya.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, menjelaskan bahwa dugaan motif kasus ini berkaitan dengan masalah utang-piutang. Para tersangka, yang diduga berencana menculik korban, memilih mengancam dengan senjata api ketika upaya penculikan gagal. Para tersangka juga diduga memukuli korban dengan menggunakan kayu, sebelum melarikan diri dari tempat kejadian.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal terkait, yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 serta Pasal 328 jo 53 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga seumur hidup.
Kancil
0 Komentar