JATANRAZ24 PORTAL BERITA NASIONAL
JATANRAZ24 MEDIA BERITA NUSANTARA
MENTHOR INFORMASI INDONESIA
PT. DEDE MULTI MEDIA
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia
Nomer : AHU-055242.AH.01.30.Tahun 2024
NPWP. 27.931.865.3-642.000
SERTIFIKAT STANDAR : 06022300490250001
NOMOR INDUK BERUSAHA : 1809240045519
PB-UMKU: 180924004551900000001
TDPSE Kominfo : 015609,01/DJAI.PSE/09/2024
*KBLI : 58130*
AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 08 Tanggal. 08 Juni 2023.
Kantor
JATANRAZ24
Bumi Persada Hijau / Batara blok L13/36 benjeng
Gresik Jawa Timur
KONTAK
Telp/Wa : 08506252515 - 08883021515
Email : red.jatanraz24@gmail.com
Website : www.jatanraz24.online
Nomer Rekening
a/n Dodig Roeddy Akriyanto
BCA - 7355377091
CIMB NIAGA - 703603820000
Kantor cabang
JATANRAZ24
Jalan Raya 65 Purwosari Kediri
Telp/Wa : 085748938737
Pembina : PT. DEDE MULTI MEDIA
* SIJI *
* Suara Independen Jurnalis Indonesia *
* IWO *
* Ikatan Wartawan Online Indonesia *
* Cybernews24.co.id *
Adv. Bagus Kusuma, SH
Dwi Prasongko ( IWOI )
Khairul, SH
L. Erna S, SH
Khairul Sholeh, SH
PT. DEDE MULTI MEDIA
Dodig Roeddy A ( Pemilik )
PIMPINAN PERUSAHAAN
Denisa Dwi R, S.Kom.
PIMPINAN REDAKSI
DWI PRASONGKO
KETUA UMUM
Dodig Roeddy A, MBA.
BENDAHARA
1. Dyah Risnaeni A, SE
2. Dika P Rahayu
PENASEHAT HUKUM
ADV. Bagus Kusuma, SH
Khairul, SH
Luluk Erna S, SH
Khoirul Soleh, SH
Sekertaris Redaksi
Moch. Nasrudin Maruf
EDITOR GAMBAR
DIKA P.R, S.Kom
DENISA D.R, S.Kom
ANA FEBRI YANTI, S.Kom
KAPERWIL JATIM
DWI PRASONGKO
Adi Prawoto ( JATENG )
Imam (SUMUT)
Arista (ACEH)
Etik S, SE ( BENGKULU)
Noer A (KALBAR)
Luluk, SH (SULSEL)
Yoyok (KALTIM)
Amanda F (JABAR)
STAF AHLI
Dwi Prasangko ( IWOI )
KORDINATOR LIPUTAN
DWI P
PRASONGKO
KANCIL
ADI Prawoto
KHAIRUL SHOLEH, SH
KHAIRUL, SH
Dewan Pembina
PT. DEDE MULTI MEDIA
Suara Independen Jurnalis Indonesia
(S.I.J.I)
DIVISI HUKUM DAN PEMBINA
ADV. BAGUS KUSUMA, SH.
KHAIRUL, SH.
L ERNA, SH
Dewan Ahli Pengkajian dan Penelitian Hukum, Tatanegera, Pidana dan Perdata
*Adv. Bagus Kus, SH ( LBH )
Khairul Sholeh, SH
Etik S, SE
Erna, SH
Khairul, SH
------------------------------------------------
Yang Tercatat dalam Redaksi benar sebagai Team JATANRAZ24
PT. DEDE MULTI MEDIA
Sebagai Pimpinan Redaksi Cabang di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab terhadap hukum yang berlaku serta mematuhi peraturan perusahaan.
Bila dikemudian hari para Cabang Pimpinan Redaksi melakukan pelanggaran hukum tindak Pidana KUHP dan undang undang ITE atau pelanggaran hukum di sengaja atau tidak maka bertanggung jawab sepenuhnya.
Redaksi
TEAM WARTAWAN Gresik
Aristia Zuwono
Sukaryanto
Imam S
Suwono
Kancil
Khairul,SH
Elfira Amanda Putri,
Rudy
Yoyok Kuswoyo
Siti Maimunah
TEAM WARTAWAN Surabaya
Khairul, SH
Bagus Kusuma, SH
Ana Febri Yanti, S.Kom
Sidoarjo
Khoirul Soleh, SH
TEAM WARTAWAN
Kediri JaTim
Dwi Prasongko
Gunawi
Etik Sulistyorini, SE
Daffa Juniar Prastya Putra
Gunaw - Bogor Jabar
Nur - Bogor Jabar
Noeradi – Madiun Jatim
Bodong - Jatim
Adi – Madiun Jatim
Wono – Depok
Kandar – Kal-Tim
Irul, SH – Surabaya
Udin – Tangerang
Karyanto – Lampung
Prasongko – Lampung
Dwi - Lampung
Imam – Sampang
Suroso – Musi Banyuasin Sum-Sel
Munah – Aceh
Putri - Tanggerang Banten
Febry - Tanggerang Banten
Ana - Tanggerang Banten
KABIRO & WAKABIRO
Sukaryanto >>> Kabiro Gresik
Arista - Biro Kudus Jateng
Yuwono – Biro Jeneponto Sulawesi
Kuswoyo – Biro Kab Bogor Jabar
Yokyok – Biro Kota Bogor Jabar
Prawoto - Kabiro Magetan Jatim
Suwon - Sumut
Aris - Sumut
Ketua Divisi Team Investigasi Wilayah
Yoyok >>> Jatim
Kuswoyo - Banten
Sukaryanto - NASIONAL
Imam - NASIONAL
Noer - NASIONAL
Adi -- Sul-Sel
Amanda -- Kalbar
Fira -- Kalsel
Team Investigasi
Adi - Bogor Jabar
Prawoto – Team Investigasi Kab Bogor
Suwono – Team Investigasi Kota Bogor
Aris -- Team Investigasi Bogor Raya
Yoyok – Bogor
Kuswoyo - Team Investigasi Lampung Sumsel
Team Investigasi Jatim
Adv. Bagus Kusuma,SH
Sukaryanto
Yoyok Kuswoyo
Penasehat Team Wilayah Kerja
Adv. Bagus Kusuma,SH
Dwi Prasongko ( IWOI )
Khairul,SH
L. Erna S, SH
Khairul Sholeh, SH
Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik JATANRAZ24.ONLINE mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999
Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum
(SATU)
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(DUA)
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
(TIGA)
Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan
(EMPAT)
Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
(LIMA)
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.
Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
(ENAM)
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :
Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :
Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota JATANRAZ24.online untuk pro aktif melaporkan ke Pimpred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.
Pembina PT. DEDE MULTI MEDIA
*SIJI*
*Suara Independen Jurnalis Indonesia*
*Dwi Prasongko ( IWOI )*
*Adv.Bagus Kusuma,SH*
*L. Erna S, SH*
*Khairul,SH*
*Khairul Sholeh, SH*
Dewan Pembina
PT. DEDE MULTI MEDIA
Suara Independen Jurnalis Indonesia
(S.I.J.I)
------------------------------------------------
PT. DEDE MULTI MEDIA
Sebagai Pimpinan Redaksi Cabang di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab terhadap hukum yang berlaku serta mematuhi peraturan perusahaan.
Bila dikemudian hari para Cabang Pimpinan Redaksi melakukan pelanggaran hukum tindak Pidana KUHP dan undang undang ITE atau pelanggaran hukum di sengaja atau tidak maka bertanggung jawab sepenuhnya.
————————————
*PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA*
*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. DEDE MULTI MEDIA* Tahun 2024
*PIHAK PT.DEDE MULTI MEDIA TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN*
TIDAK BOLEH TERLIBAT :
1. NARKOTIKA
2. PEMERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. DEDE MULTI MEDIA UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI JATANRAZ24.online
7. MELANGGAR Undang Undang ITE
8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT. DEDE MULTI MEDIA serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT. DEDE MULTI MEDIA.
Petunjuk :
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi.
0 Komentar