Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Kantor PT.MB Dugaan TIPIKOR

 

Jatanraz24 - Palembang - Siaran Pers Nomor Pr-17/L.6.2/Kph.2/04/2025.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kembali Lakukan Penggeledahan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Terkait Pasar Cinde, Rabu tanggal 16 April 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beragenda kembali lakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde.

 Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.


 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini agendanya hendak melakukan penggeledahan pada Kantor PT. Hanya MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang selaku pihak ketiga yang melaksanakan Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde. Selanjutnya Tim Penyidik langsung menuju ke kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang.

 Setelah sampai di lokasi tersebut ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan tersebut dalam keterangan yang di peroleh dari Kepala Seksi Penerangan Hukum,Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,Vanny Yulia Eka Sari,SH.,MH.

Rabu 16 April 2025 Tandasnya,


Pewarta : Sirlani


narsumkejatisumselpenkum,

Posting Komentar

0 Komentar