Jatanraz24 - Gresik – Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Kantor Bupati Gresik, Jumat (12/9).
Kunjungan ini berfokus pada isu strategis ketenagakerjaan, khususnya pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 serta dinamika investasi di Kabupaten Gresik.
Kabupaten Gresik yang dikenal sebagai daerah intanpari (industri, pertanian, pariwisata) memiliki UMK cukup tinggi. Namun, tingkat pengangguran terbuka (TPT) juga masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan bersama melalui dialog dan kolaborasi.
Rombongan Komisi IX DPR RI terdiri atas para anggota dan staf ahli. Turut hadir perwakilan beberapa perusahaan di Kabupaten Gresik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, serta BPJS Ketenagakerjaan selaku mitra Komisi IX DPR RI.
Wakil Bupati Asluchul Alif menyampaikan bahwa Kabupaten Gresik menjadi salah satu daerah tujuan utama investasi di Jawa Timur dengan dominasi Penanaman Modal Asing (PMA). Meski demikian, Pemkab berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlanjutan investasi dan perlindungan hak-hak pekerja.
“Kami terus mengedepankan dialog dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pekerja, dan pengusaha agar kebijakan ketenagakerjaan termasuk UMK dapat diterima semua pihak. Dengan cara ini, iklim usaha terjaga dan tenaga kerja terlindungi,” ujar Wabup Alif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, menambahkan bahwa selama tahun ini terdapat lima pengaduan terkait penerapan UMK. Semuanya berhasil diselesaikan secara dialogis melalui metode khas Gresik “duduk dan minum kopi bersama” bersama para pihak terkait.
“Kami memfasilitasi pertemuan rutin Dewan Pengupahan setiap bulan, yang juga sering dihadiri Forkopimda. Forum ini menjadi wadah diskusi terbuka,” jelas Zainul.
Sebagai bentuk respons cepat terhadap persoalan ketenagakerjaan, Pemkab Gresik juga memiliki Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas menangani kondisi darurat pekerja, termasuk pencegahan konflik dan koordinasi lintas instansi.
Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Gresik.
“Kami melihat pola kemitraan dan komunikasi yang baik antara pemerintah, pekerja, dan pelaku usaha. Praktik seperti ini dapat menjadi contoh daerah lain untuk menjaga iklim usaha dan kesejahteraan pekerja,” ujar Yahya Zaini.
Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris peserta sebagai wujud nyata perlindungan kepada pekerja.
Penyerahan ini menunjukkan sinergi yang erat antara pemerintah, DPR RI, pelaku usaha, serikat pekerja, dan lembaga jaminan sosial.
Pewarta : RD
0 Komentar