Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai PDIP Dimaz fahturachman, ST melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap VIII tahun 2024 yang dilaksanakan di Desa tanjung kec kedamean Minggu (01/12/2024). Sore
Dalam kegiatan sosialisasi peraturan Daerah (Perda) saat ini anggota DPRD Kabupaten
Dimaz fahturachman S.T. di dampingi Camat Kedamean Irwanto, ST, MT sbg narasumber
Dimaz fahturachman mensosialisasikan dua Perda kabupaten Gresik yang diantaranya Perda Kabupaten Gresik No 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan Perda No 19 tahun 2004 tentang perubahan Perda kabupaten Gresik No 15 tahun 2022 tentang larangan Peredaran minum keras
Perda No 2 tahun 2022 ini menyangkup tentang hal hal ketertiban dan keamanan untuk Perda No 19 tahun 2024 ini berhubung dengan berbagai minum minuman keras berbentuk apapun dilarang untuk dijual atau diedarkan.
Miras sangat merusak generasi muda bahkan dapat memicu tindakan kriminal dan mengedarkan minuman keras ini dapat dihukum pidana, ungkapnya
Irwanto sbg camat, dalam sambutannya mengatakan, membuat dan mensosialisasikan peraturan Daerah ini merupakan bagian dari tugas anggota dewan, katanya.
Mensosialisasi Perda ini masyarakat bisa tahu dan mengerti bahwa ada aturan yang sudah dibuat dan di sahkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD kabupaten Gresik yang harus bisa di taati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Gresik
Sampaikan ke masyarakat sekitar agar semuanya bisa mengerti bahwasanya banyak aturan aturan yang ada di kabupaten Gresik ini yang harus diketahui dan dikuti.
Pewarta : Cak Koes JT
0 Komentar